Perpu
kebiri menunjukkan sinisme presiden. Dia apatis terhadap UU Perlindungan Anak yang sudah ada. Ia juga tidak
percaya dengan rakyat. Presiden menunjukkan egoismenya dalam kepanikan. Dia
gagal memahami makna hukum. UU 35 2014
sebenarnya akan sangat efektif bila dilaksanakan dengan baik. Pemberlakuan
kebiri dan chip elektronik tidak akan efektif. Kekerasan seksual terjadi karena
ruang interaksi laki-laki dan perempuan terlalu bebas dan luas. Pemerintah juga
tidak mengontrol asupan media yang diterima masyarakatnya.
Melihat
perempuan sebagai objek, sebenarnya adalah fitrah manusia.
Bila tidak demikian,
maka suami istri tidak akan punya anak. Tidak ada yang berinisiatif memulai
duluan. Fitrah perempuan yang melihat
dirinya sebagai objek juga dapat diketahui di manapun. Lihatlah perempuan yang
selalu gemar berias. Mereka selalu berharap untuk dijadikan objek pandangan.
Perempuan akan menikmati saat dipandang. Bahkan saat sedang mengemudi,
perempuan tidak peduli lampu sainnya ke kiri atau ke kanan. Dia juga tidak
peduli pengendara lain. Dia hanya berharap orang mengetahui dengan sendirinya
apa yang dia inginkan: Dia mau belok kemana, jangan berpedoman pada lampu sein.
Itulah perempuan. Fitrahnya menjadi objek. Persoalannya terletak pada iman
masing-masing individu.
Kalau
seorang perempuan beriman, ia akan mengharap dijadikan objek oleh suaminya
saja. Demikian juga bila laki-laki beriman, ia akan menjadikan dirinya sebagai
subjek bagi istrinya saja. Fitrah perempaun sebagai objek dan laki-laki sebagai
subjek tidak akan berubah. Kalau pemerintah tidak peduli dengan iman rakyatnya,
hukum model apapun takkan berguna.
Pemerintah tidak boleh membiarkan tayangan apapun dikonsumsi rakyatnya.
Pemerintah juga harus membatasi ruang interaksi laki-laki dengan perempuan.
Jangan terpengaruh oleh orang yang di mulitnya HAM. Mereka adalah agen Barat
untuk menghancurkan negara kita.
Kebiri hanya akan berlaku bagi orang yang wataknya buruk. Orang demikian tidak
akan jera kalaupun penisnya nonaktif. Dengan mudah mereka dapat
mengekpresikan wataknya pada aktivitas lain. Bisa menjadi perampok, pencuri dan begal. Terkait seksual, mereka akan pakai gagang cangkul,
serokan sampah, jari atau
apapun sebagai alternatif. Belakangan
juga banyak alat pemuas seksual dari Cina.
Orang yang wataknya buruk, bila
dibuat semakin stres dengan dikebiri, maka watak buruknya akan semakin
menjadi-jadi. Sehingga kebiri adalah kebijakan yang semakin memperparah
penyakit sosial. Umumnya orang pintar
lupa bahwa hukum itu berasal dari kata Arab ha, ka dan ma.
Artinya hikmah. Seorang yang melakukan keburukan diberikan hikmah. Hikmah itu
sifat Tuhan. Sehingga dengan dihukum berarti membuat orang menjadi baik. Namun
hukum umumnya dimaknai sebagai sanksi, dera atau pembalasan. Pandangan yang
menyatakan hukum untuk memberi efek jera adalah cara pandang primitif. Hukum harus dapat mebuat orang insaf dan
menjadi baik. Zaman Iskandar Muda, orang yang awalnya jahat, keluar dari lebaga
pemasyarakatan bisa diangkat menjadi imam. Yang awalnya bebal berubah menjadi
alim. Bila tidak mampu demikian, berarti penegakan hukum di Indonesia gagal
total.
Di Indonesia, orang yang dihukum selalu
berubah menjadi semakin buruk. Kalau saja Presiden dapat memahami hal ini, maka
dia akan menemukan cara membuat masyarakat lebih aman. Dengan catatan dia
benar-benar punya niat demikian. Bila
tidak mampu demikian, mintalah bantuan cendikiawan muda yang beriman, militan
dan cerdas. Presiden jangan terlalu memperbanyak impor Ph.D dari Amerika
Serikat dan Lc dari Arab Saudi. Mereka adalah orang yang liberal dan ortodok.
Indonesia tidak bisa dibangun dengan paradigma demikian.
Terbitnya PERPPU kebiri adalah bukti presiden tidak
percaya dengan UU yang telah ada. Itu artinya dia tidak percaya dengan
kemampuan rakyat melalui legislatif untuk merumuskan UU. Dia tidak percaya
dengan polisi sebagai penyidik. Dan tidak percaya dengan yudikatif sebagai pengeksekusi hukum. Dia
mengeluarkan perpu atas apatisme ini. Kita tahu bahwa PERPPU adalah bentuk egoisme seorang presiden.
Sarana aktualisasi sinismenya. Terhadap
PERPPU, rakyat melalui legislatif hanya bisa
mengatakan ya atau tidak. Padahal suatu kebijakan hukum harus dipetimbangkan
secara mendalam dan menyeluruh. Karena hukum tidak diberlakukan bagi satu atau
dua orang saja.
Sistem seorang raja dalam monarki absolut saja
tidak sembarangan mengeluarkan peraturan. Dia mengundang kaum ahli dan
penasehatnya berembuk. Memang tim ahli presiden dilibatkan dalam PERPPU. Tapi kita tahu bahwa sistem monarki adalah sistem masa lalu yang
telah usang. Bukannya PERPPU tidak layak untuk seorang presiden. Tapi berita-berita pencabubulan
akhir-akhir ini hanyalah reaksi lebay portal berita yang kekurangan sponsor dan
pembaca. Bukan pula ingin menyepelekan penyakit masyarakat tersebut. Tetapi
reaksi PERPPU kebiri mirip dengan portal berita
tersebut. Sebuah reaksi latah yang tidak akan efektif untuk mengobati penyakit
sosial.
Para aktivis penegak HAM juga tidak punya
tawaran konkrit. Mereka sering menawarkan yang perlu dirubah adalah paradigma
atau cara memandang perempuan: Perempuan jangan dijadikan objek. Tapi perempuan
di ruang publik selalu tampil mencolok. Mereka sendiri ingin diperlakukan
sebagai objek.
Ada anggapan seorang yang dikebiri akan
kehilangan libido seksualnya dan berubah menjadi kemayu. Ini salah. Kasus Rian
banci yang membunuh puluhan orang beberapa tahun lalu adalah bagian dari bukti
bahwa kerusakan orientasi seksial malah semakin membuat orang semakin brutal. Sehingga,
semakin banyak orang yang dikebiri, semakin banyak penyakit sosial yang akan
muncul.
Tidak
ada musang yang tidak suka ayam. Orang dikebiri juga tetap akan suka perempuan. Musang omjuga suka ayam.
Tak
ada akar,
rotanpun
jadi.
Tak
ada penis,
gagang
cangkulpun jadi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar