Selasa, 12 Juli 2016

KEBIRI

Perpu kebiri menunjukkan sinisme presiden. Dia apatis terhadap UU Perlindungan Anak yang sudah ada. Ia juga tidak percaya dengan rakyat. Presiden menunjukkan egoismenya dalam kepanikan. Dia gagal memahami makna hukum.  UU 35 2014 sebenarnya akan sangat efektif bila dilaksanakan dengan baik. Pemberlakuan kebiri dan chip elektronik tidak akan efektif. Kekerasan seksual terjadi karena ruang interaksi laki-laki dan perempuan terlalu bebas dan luas. Pemerintah juga tidak mengontrol asupan media yang diterima masyarakatnya.
Melihat perempuan sebagai objek, sebenarnya adalah fitrah manusia.
Bila tidak demikian, maka suami istri tidak akan punya anak. Tidak ada yang berinisiatif memulai duluan.  Fitrah perempuan yang melihat dirinya sebagai objek juga dapat diketahui di manapun. Lihatlah perempuan yang selalu gemar berias. Mereka selalu berharap untuk dijadikan objek pandangan. Perempuan akan menikmati saat dipandang. Bahkan saat sedang mengemudi, perempuan tidak peduli lampu sainnya ke kiri atau ke kanan. Dia juga tidak peduli pengendara lain. Dia hanya berharap orang mengetahui dengan sendirinya apa yang dia inginkan: Dia mau belok kemana, jangan berpedoman pada lampu sein. Itulah perempuan. Fitrahnya menjadi objek. Persoalannya terletak pada iman masing-masing individu.
Kalau seorang perempuan beriman, ia akan mengharap dijadikan objek oleh suaminya saja. Demikian juga bila laki-laki beriman, ia akan menjadikan dirinya sebagai subjek bagi istrinya saja. Fitrah perempaun sebagai objek dan laki-laki sebagai subjek tidak akan berubah. Kalau pemerintah tidak peduli dengan iman rakyatnya, hukum model apapun takkan berguna. Pemerintah tidak boleh membiarkan tayangan apapun dikonsumsi rakyatnya. Pemerintah juga harus membatasi ruang interaksi laki-laki dengan perempuan. Jangan terpengaruh oleh orang yang di mulitnya HAM. Mereka adalah agen Barat untuk menghancurkan negara kita.

 Kebiri hanya akan berlaku bagi orang yang wataknya buruk. Orang demikian tidak akan jera kalaupun penisnya nonaktif. Dengan mudah mereka dapat mengekpresikan wataknya pada aktivitas lain. Bisa menjadi perampok, pencuri dan begal. Terkait seksual, mereka akan pakai gagang cangkul, serokan sampah, jari atau apapun sebagai alternatif. Belakangan juga banyak alat pemuas seksual dari Cina.
Orang yang wataknya buruk, bila dibuat semakin stres dengan dikebiri, maka watak buruknya akan semakin menjadi-jadi. Sehingga kebiri adalah kebijakan yang semakin memperparah penyakit sosial. Umumnya orang pintar lupa bahwa hukum itu berasal dari kata Arab ha, ka dan ma. Artinya hikmah. Seorang yang melakukan keburukan diberikan hikmah. Hikmah itu sifat Tuhan. Sehingga dengan dihukum berarti membuat orang menjadi baik. Namun hukum umumnya dimaknai sebagai sanksi, dera atau pembalasan. Pandangan yang menyatakan hukum untuk memberi efek jera adalah cara pandang primitif. Hukum harus dapat mebuat orang insaf dan menjadi baik. Zaman Iskandar Muda, orang yang awalnya jahat, keluar dari lebaga pemasyarakatan bisa diangkat menjadi imam. Yang awalnya bebal berubah menjadi alim. Bila tidak mampu demikian, berarti penegakan hukum di Indonesia gagal total.
 Di Indonesia, orang yang dihukum selalu berubah menjadi semakin buruk. Kalau saja Presiden dapat memahami hal ini, maka dia akan menemukan cara membuat masyarakat lebih aman. Dengan catatan dia benar-benar punya niat demikian. Bila tidak mampu demikian, mintalah bantuan cendikiawan muda yang beriman, militan dan cerdas. Presiden jangan terlalu memperbanyak impor Ph.D dari Amerika Serikat dan Lc dari Arab Saudi. Mereka adalah orang yang liberal dan ortodok. Indonesia tidak bisa dibangun dengan paradigma demikian.
Terbitnya PERPPU kebiri adalah bukti presiden tidak percaya dengan UU yang telah ada. Itu artinya dia tidak percaya dengan kemampuan rakyat melalui legislatif untuk merumuskan UU. Dia tidak percaya dengan polisi sebagai penyidik. Dan tidak percaya dengan yudikatif sebagai pengeksekusi hukum. Dia mengeluarkan perpu atas apatisme ini. Kita tahu bahwa PERPPU adalah bentuk egoisme seorang presiden. Sarana aktualisasi sinismenya. Terhadap PERPPU, rakyat melalui legislatif hanya bisa mengatakan ya atau tidak. Padahal suatu kebijakan hukum harus dipetimbangkan secara mendalam dan menyeluruh. Karena hukum tidak diberlakukan bagi satu atau dua orang saja.  
 Sistem seorang raja dalam monarki absolut saja tidak sembarangan mengeluarkan peraturan. Dia mengundang kaum ahli dan penasehatnya berembuk. Memang tim ahli presiden dilibatkan dalam PERPPU. Tapi kita tahu bahwa sistem monarki adalah sistem masa lalu yang telah usang. Bukannya PERPPU tidak layak untuk seorang presiden. Tapi berita-berita pencabubulan akhir-akhir ini hanyalah reaksi lebay portal berita yang kekurangan sponsor dan pembaca. Bukan pula ingin menyepelekan penyakit masyarakat tersebut. Tetapi reaksi PERPPU kebiri mirip dengan portal berita tersebut. Sebuah reaksi latah yang tidak akan efektif untuk mengobati penyakit sosial.
  Para aktivis penegak HAM juga tidak punya tawaran konkrit. Mereka sering menawarkan yang perlu dirubah adalah paradigma atau cara memandang perempuan: Perempuan jangan dijadikan objek. Tapi perempuan di ruang publik selalu tampil mencolok. Mereka sendiri ingin diperlakukan sebagai objek.

Ada anggapan seorang yang dikebiri akan kehilangan libido seksualnya dan berubah menjadi kemayu. Ini salah. Kasus Rian banci yang membunuh puluhan orang beberapa tahun lalu adalah bagian dari bukti bahwa kerusakan orientasi seksial malah semakin membuat orang semakin brutal. Sehingga, semakin banyak orang yang dikebiri, semakin banyak penyakit sosial yang akan muncul.
Tidak ada musang yang tidak suka ayam. Orang dikebiri juga tetap akan suka perempuan. Musang omjuga suka ayam.  
Tak ada akar,
rotanpun jadi.
Tak ada penis,
gagang cangkulpun jadi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar