Pendahuluan: Definisi, Objek dan Tujuan Hikmah
*
Ketika manusia
menyadari dirinya, dia menemukan dirinya berelasi dengan realitas. Seseorang
menemukan bahwa terdapat realitas di luar dirinya yang menjadi pengetahuan
baginya. Seseorang melihat sesuatu, karena sesuatu tersebut nyata. Dan ia menghindari sesuatu, karena sesuatu itu
nyata. Ketika bayi berinisiasi untuk menemukan puting susu ibunya, susu yang
dicari itu adalah susu yang nyata, bukan susu hayalan. Sama dengan seseorang
yang berlari dari kejaran harimau. Ia benar-benar lari menghindar dari seekor
hewan liar yang nyata, bukan hayalan.
*
Kadang, seseorang
menggap sesuatu di realitas eksternal nyata, padahal hanya hayalan, misalnya
hantu. Kadang sebaliknya, seseorang menganggap sesuatu tidak nyata di realitas
eksternal, padahal ianya nyata, misalnya jiwa. Karena itu, niscayalahlah
terlebih dahulu mengenal mawjud sebagaimana mawjud supaya dapat megetahui
manakah sesuatu yang memiliki mawjud dengan mana yang tidak memiliki mawjud.
Ilmu yang membahas tentang perkara ini disebut hikmah ilahiyah.
*
Hikmah ilahiyah
disebut dengan 'filsafat pertama', juga disebut 'ilmu tertinggi'. Objeknya
adalah mawjud sebagaimana mawjud. Tujuan ilmu ini adalah untuk membedakan
realitas yang nyata dengan yang tidak nyata. Juga bertujuan untuk mengenal
sebab tertinggi bagi wujud, khususnya Sebab Pertama yang mana, padaNyalah
segala rangkaian mawjud berakhir. Nama-nama-Nya sangat baik, sifat-sifat-Nya
sangat Agung. Dialah Allah Azzawajalla.
BAB PERTAMA TENTANG WUJUD YANG TERDIRI DARI DUABELAS PASAL
Pasal Pertama: Tentang Keswabuktian Konsep Wujud
Konsep wujud atau
wujud pada ranah mental terbukti dengan sendirinya, tidak membutuhkan
penjelasan, karena ia lebih jelas daripada penjelasan dan deskripsi tentangnya.
Mengatakan 'wujud adalah apayang mendasari realita' atau mengatakan 'wujud
dapat menjadi prediakasi setiap hal' adalah penjelasan kata, bukan definisi
yang sebenarnya.
*
Bahwa wujud bukanlah
genus dan bukan differensia, tidak pula termasuk ke dalam bagian lima
universalia. Semua definisi harus didasarkan kepada tiga model tersebut,
sementara semua model tersebut diliputi wujud, sehingga wujud tidak perlu
didefinisikan atau dideskripsikan.
Pasal Kedua: Konsep Wujud sebagai Univokal
Konsep wujud yang
dijadikan predikat setiap hal maknanya adalah tunggal atau disebut univokal.
*
Dalilnya: Ketika
wujud dibagi kepada Wajib Wujud dan mumkin wujud, lalu mumkin wujud dibagi
kepada substansi dan aksiden, lalu substansi dan aksiden dibagi lagi ke dalam
beragam jenis, terbukti bahwa pembagian-pembagian tersebut tetap berlandaskan
pada sesuatu yang tunggal yakni wujud, yang ianya hadir pada setiap bagian.
*
Dalil lainnya:
setelah menisbahkan wujud pada suatu entitas, kita ragu tentang sifat dasarnya.
Contoh, setelah meyakini bahwa dunia ini ada yang menciptakan, kita apaka
penciptanya itu adalah wujud wajib atau wujud mumkin, atau apakah pencipta
adalah suatu kuiditas atau bukan. Contoh lain, ketika kita mempercayai bahwa
manusia memiliki jiwa, lalu kita ragu apakah jiwa tersebut adalah material atau
immaterial, apakah ia substansi atau aksiden. Karena itu, bila wujud bukan
univokal, namun adalah equivokal, maka maknanya akan berbeda pada penerapannya
atas berbagai subjek.
*
Dalil lainnya:
ketiadaan ('adam) itu kontas dengan
wujud. Ketiadaan itu univokal, maka tiada perbedaan dalam ketiadaan. Karena
itu, wujud, sebagai lawan bagi ketiadaan, juga unovokal. Bila wujud dengan
ketiadaan tidak berbeda, maka akan melanggar hukum non
*
Bila menganggap wujud
adalah ekuivokal, maka hubungan antara Wajib dan mumkin atau sebab dan akibat
menjadi tidak terlaksana, padahal hubungan-hubungan ini adalah hukum tetap bagi
akal. Rinciannya, bila menyatakan 'Wajib Wujud itu ada' maka 'ada' tersebut
juga berlaku bagi 'mumkin wujud itu ada', sehingga bila mengakui keduanya
nyata, haruslah menerima bahwa wujud itu univokal. Namun bila mengakui wujud
adalah equivokal, maka bila 'Mumkinul Wujud itu ada', haruslah 'Wajibul Wujud
itu tidak ada', atau sebaliknya. Namun karena Wajibul Wujud dan mumkinul wujud
nyata dan terbukti adanya, maka tentulah konsep wujud itu adalah univokal.
Pasal Ketiga: Tentang Konsep Wujud sebagai Tambahan dan
Predikat bagi Kuiditas
Sesungguhnya wujud
adalah tambahan bagi kuiditas pada ranah mental. Antara wujud dengan kuiditas
berbeda satu sama lain dalam ranah konsep. Pikiran mengabstraksi sebuah entitas
dari realitas eksternal dan menyimpannya. Quiditas berarti adalah satu konsep
yang dapat menjadi jawaban atas pertanyaan 'apa itu?' Kemudian pikiran
menambahkan wujud kepada quiditas. Penambahan ini disebut dengan predikasi.
Karena itu, wujud itu berbeda dengan kuiditas dan bukan bagian darinya.
*
Dalil bahwa wujud
bukan bagian dari quiditas adalah, wujud dapat dinegasikan dari quiditas tanpa
mengganggu kuiditas itu sendiri, Misalnya proposisi 'kursi itu tidak ada'
adalah proposisi yang tidak keliru.
*
Dalil wujud lain
bahwa wujud hanyalah predikasi bagi kuiditas dan wujud itu berbeda dengan
mahiyah adalah, hakikat suatu kuiditas terbukti dengan sendirinya tanpa perlu
dipredikatkan wujud padanya.
*
Dalil lainnya,
kuiditas dapat dipredikatkan pada keberadaan dan ketiadaan. Kalau saja
wujud adalah bagian dari kuiditas, maka tentunya kuiditas
tidak bisa dipredikatkan pada ketiadaan karena proposisinya akan menjadi: 'ada itu tidak ada' dan proposisi seperti ini
mustahil.
Pasal Keempat: Pada Realitas Eksternal, Wujud Lebih Mendasar
Kita tidak ragu bahwa
realitas eksternal itu nyata, bukan ilusi. Realitas eksternal hanya dari satu
entitas. Kita membentuk konsep 'wujud' dan 'kuiditas' dari satu realitas.
Misalnya, dari kursi yang nyata-nyatanya hanya satu entitas pada realitas
eksternal, ketika diabstraksikan ke dalam pikiran, kita membaginya menjadi
wujud (keber-ada-annya) dan kuiditas (ke-kursi-annya).
*
Para filosof berbeda
pendapat tentang manakah yang mendasar antara wujud dengan kuiditas.
Masya'iyyah meyakini yang mendasar adalah wujud. Sementara Isyraqiyyah meyakini
yang nyata adalah kuiditas. Kedua aliran ini sepakat bahwa hanya satu entitas
(antara wujud dengan kuiditas) yang fundamental. Hanya yang mendasarlah yang
nyata pada realitas eksternal, sementara yang tidak mendasar hanyalah bentukan pikiran
yang menjadi predikat semu bagi yang fundamental. Masya'iyyah benar ketika
meyakini wujud adalah yang mendasar.
*
Dalilnya sebagai
berikut: Kuiditas dapat dibagi kepada keberadaan dan ketiadaan. Bila kuiditas
yang mendasar, maka realitas eksternal dapat ada dan dapat tidak ada. Karena
sejatinya realitas eksternal itu ada, maka tentunyaa wujudlah yang mendasar.
Sehingga kuiditas hanyalah limitasi wujud.
*
Terdapat kalangan
yang berpandangan bahwa kuiditas muncul dari kondisi tidak memperoleh hubungan
dengan Pencipta. Pandangan ini tidak dapat diterima karena perbedaan antar tiap
kuiditas setelah berhubungan dengan Pencipta dapat dikatakan ada dan akan tetap
beragam sebab hakikat kuiditas adalah keberagaman, lalu tentunya ini dapat
dikatakan 'berhubungan dengan Pencipta'. Lagipula, kuiditas dapat akan tetap
demikian sekalipun dipredikatkan kepadanya wujud maupun ketiadaan.
*
Dalil lainnya,
kuiditas adalah sumber dari keberagaman. Antar mahiyah benar-benar berbeda
satu-sama lain. Bila yang mendasar bukan wujud,
maka tidak akan ada kesatuan yang nyata.Tidak akan ada pula penyatu
antar tiap kuiditas. Konsekuensinya, takkan ada predikasi tunggal oleh wujud.
Karena itu, yang benar-benar nyata adalah wujud. Sementara kuiditas mengada
dengan wujud yang tunggal itu.
*
Dalil lannya lagi:
bila kuiditas yang mendasar, maka seyogiyanya yang beragam pada realitas
eksternal haruslah dari satu kuiditas. Pula pada ranah konseptualisasi harus
satu kuiditas yang sama. Namun ternyata pada ranah mental tidak demikian.
Maksudnya, yang terjadi pada ranah mental, justru keberagaman. Maka bila wujud
bukan yang mendasar, seharusnya tidak akan ada perbedaan antara wujud dengan
kuiditas pada ranah mental. Namun karena terjadi perbedaan antara wujud dengan
kuiditas dalam ranah konseptual, kalau saja yang mendasar adalah kuiditas, maka
rujukan quiditas tertentu tidak akan berguna karena yang dirijuk adalah satu
kuiditas.
*
Dalil lainnya: bila
rujukan kuiditas itu sama dalam hubungannya, sebagai yang mendasar dan sebagai
yang tidak mendasar, yang lebih kuat dan yang lebih lemah, aktualitas dan
potensialitas, takkan ada sebagai perbedaan itu di realitas eksternal. Namun di
realitas eksternal karakteristiknya yang berbeda-beda itu nyata. Ada yang lebih
kuat, disebut sebab. Ada yang lebih lemah, disebut akibat. Ada yang sebagai
potensialitas, ada yang sebagai aktualitas. Bila wujud bukan yang mendasar,maka
setiap perbedaan tersebut tidak akan ada hubungannya. Namun yang terjadi adalah
sebaliknya: antar entitas eksternal dapat dihubungkan. Sehingga wujudlah yang
mendasar.
*
Kalangan yang
mempertanyakan: bila wujud yang mendasar, maka wujud akan membutuhkan wujud
yang lain hingga tak berbatas. Jawaban dari pertanyaan ini adalah, wujud tidak
membutuhkan wujud yang lain karena wujud mengada dengan sendirinya.
*
Penentang
kemendasaran wujud, Ad-Dawani, mengatakan: kemendasaran wujud hanya berlaku
pada Wajib Ta'ala, sementara kemendasaran kuiditas berlaku bagi wujud mumkin.
Pandangan demikian menganggap hubungan antara Wujud Wajib dengan wujud mumkin
hanya seperti hubungan susu dengan tukang jual susu, atau seperti hubungan
kurma dengan tukang jual kurma. Pandangan Ad-Dawani mengasumsikan hubungan
Wujud Wajib dengan wujud mumkin sebagai dua entitas wujud yang terpisah
(ekuivokal).
Pasal Lima: Wujud adalah Tunggal yang Bergradasi
Pandangan satu wujud yang bergradasi adalah seperti satu air
yang sama yang dipanaskan. Persamaannya adalah pada air dan perbedaannya adalah
pada tingkatan panasnya. Atau seperti cahaya. Pesamaannya adalah sebagai cahaya
dan perbedaannya adalah pada tingkatan pancarannya.
*
Seperti cahaya yang
pada dirinya adalah satu cahaya yang terang pada dirinya, menjadi penerang bagi
yang lain dan bergradasi pada banyak tingkatan dan bayangannya menjadi banyak
dan menjadi beragam maka cahaya yang kuat adalah pada cahaya yang bergradasi
dan pada cahaya juga cahaya yang lemah. Cahaya yang lemah adalah lemah pada
cahaya. Yang mana perbedaannya adalah pada cahaya. Perbedaannya bukanlah pada
kuat dan lemah itu sendiri. Antara
cahaya yang kuat dan cahaya yang lebih lemah tidak ada rangkap. Sebab lemah dan
terang itu adalah sifat saja. Antar sifat tidak ada unsur kesamaan, kesamaannya
adalah pada zat. Maka dalam hal ini, kesamaannya adalah pada cahaya dan
perbedaannya juga pada cahaya.
*
Demikian juga pada
wujud. Wujud adalah satu kesatuan tunggal dengan beragam tingkatan, baik lebih
kuat maupun lebih lemah. Perbedaan tingkatan adalah niscaya pada wujud.
Perbedaannya adalah pada wujud dan persamaannya pula pada wujud. Karena itu,
pada tiap entitas partikular dalam tingkatan wujud adalah sama, sederhana dan
mustahil tidak berhubungan. Hal ini karena kemendasaran wujud tidak
memungkinkan terjadinya apapun di luar wujud. Pula pada setiap tingkatan
partikularitas adalah wujud itu sendiri, bukan yang lain.
*
Keberagaman dalam
wujud yang memiliki berbagai model tingkatan. Tingkatan vertikal adalah antara
tingkatan terlemah yakni materi primer yang berada pada di ambang ketiadaan,
tidak memiliki aktualitas, hingga Wujud Wajib yang tidak memiliki batasan.
Sementara model tingkatan horizontal dalam wujud adalah dari keberagaman yang
disebabkan oleh keberagaman kuiditas.
*
Filsafat Masya'iyyah
meyakini wujud pada realitas eksternal adalah dasar bagi realitas dan wujudnya berbeda satu sama lain pada
tiap-tiap mawjud (realitas yang menjelma). Dalam mazhab ini, kesatuan wujud
hanya terjadi dalam ranah mental. Sementara pada ranah ini, wujud hanya menjadi
tambahan bagi quiditas, bukan bagian dari kuiditas.
*
Yang benar adalah,
wujud itu adalah satu dan bergradasi. Bila wujud bukan realitas tunggal, setiap
mawjudat (jamak: mawjud) akan benar-benar berbeda secara esensial. Jika
demikian, berarti konsep wujud yang tunggal haruslah merupakan abstraksi dari
beragam wujud eksternal yang benar-benar berbeda satu sama lain. Dan ini
mustahil, karena bila konsep wujud adalah satu yang dapat diterapkan pada
beragam quiditas, haruslah rujukan konsep wujud pada realitas eksternal adalah
yang mendasari dan menjadi penyatu bagi setiap mawjudat. Satu pada konsep
haruslah satu pada realitas rujukannya. Sehingga, pandangan Masya'iyyah yang
menganggap satu wujud dalam konsep, rujukan eksternalnya adalah beberapa mawjud
menjadi keliru.
*
Jadi, kalau wujud
mental adalah tunggal, namun realitas eksternal rujukannya mejemuk, berarti
wujud pada realitas eksternal bukan yang mendasari. Namun sebenarnya yang
mendasari adalah wujud yang satu sehingga wujud pada ranah konsep yang
merupakan abstraksi dari realitas wujud menjadi sesuai dengan karakter realitas
rujukannya.
*
Realitas wujud
adalah realitas yang bergradasi yang menjelmakan beragam realitas yang tampak
berbeda satu sama lain sebenarnya adalah adalah satu realitas tunggal yang
menjadi beragam dengan tingkatan lebih kuat-lebih lemah, dahulu-belakangan,
potensialitas-aktualitas, dan sejenisnya, adalah realitas tunggal yang menjadi
beragam karena perbedaan esensi. Esensilah yang menjadikan wujud yang tunggal
menjadi keberagaman realitas yang menjelma yang sebenarnya adalah wujud
itunggal. Inilah yang dinamakan gradasi (tasykik).
Pasal Keenal tentang Kekhasan Wujud
Kekhasan wujud terbagi ke dalam tiga aspek: (1) Suatu
ketunggalan yang mendasari realitas dan tegak pada dirinya. (2) Kekhasan wujud
dengan kekhasan yang bertingkat yang tingkatannya pada dirinya. (3) Kekhasan
wujud yang dihubungkan dengan kuiditas berbeda secara mendasar dengan kuiditas.
Wujud dalam hal ini menjadi aksiden bagi kuiditas.
*
Aksidentalitas wujud
atas kuiditas bukan seperti pensamaran aksiden atas substansi yang mana
hubungannya adalah hubungan satu entitas yang lebih mendasar dengan tidak.
Namun dalam kasus aksidentalis wujud atas kuiditas dalam ranah mental adalah
pengenalan kuiditas melalui wujud. Namun pada realitas eksternal yang terjadi
sebaliknya, wujud tersembunyi dalam kuiditis-kuiditas. Beginilan pahan aliran
kemendasaran wujud atas kuiditas.
*
Pandangan yang
menolak predikasi wujud atas kuiditas mengatakan: menurut prinsip subordinat,
sifat dengan esensinya sebagai hubungan yang mirip dengan hubungan antara sebab
dan akibat. Sehingga tegaknya wujud bergantung pada tegaknya kuiditas. Sehingga
tegaknya kuiditas menghasilkan tegaknya wujud. Implikasinya, sesuatu menjadi
utama bagi dirinya dan dapat menjadi berbeda, tegaknya wujud dalam hubungannya
dengan kuiditas bergantung kepada tegaknya kuiditas yang lain, demikian
seterusnya (tasalsul). Dan cara
pandang seperti ini tidak dapat diterima.
*
Keberatan ini telah
memaksa beberapa filosof untuk menerima pengecualian dari aturan dalam kasus
tegaknya wujud atas kuiditas. Beberapa diantara mereka merubah keberutamaan kepada kebersamaan.
Mereka berkata: yang benar adalah, tegaknya sesuatu dalam hubungannya dengan
yang lain adalah bersamaan dengan ketidak-utamaan subjek , menganal subjek
dapat dilakukan melalui yang lebih utama. Tegaknya wujud dalam hubungannya
dengan dengan kuiditas adalah bersamaan dengan tegaknya kuiditas. Melalui
kuiditas wujud tegak pada dirinya. Sehingga tidak ada rangkap pada realitas.
*
Beberapa filosof
menyatakan bahwa wujud tidak memiliki status, baik pada ranah mental maupun
ranah eksternal. Wujud hanyalah kata sederhana yang dalam bahasa Indonesia
seperti 'adalah'. Kata ini tidak memiliki kejelasan makna kecuali dihubungkan
dengan kuiditas.
*
Beberapa filosof
lainnya mengatakan wujud bukan apa-apa kecuali sebuah makna mutlak yang
diterapkan kepada makna umum dan makna khusus. Makna umum berarti wujud hanya
sebagai kata sambung yang hanya bermakna bila disandingkan bersama kuiditas.
Sementara pada makna khusus, wujud menjadi penghubung antar kuiditas. Dalam
pengertian bahwa keberadaannya adalah dari luar dirinya. Pada dirinya, wujud
bukan apa-apa.
*
Cara demikian untuk
menyelesaikan persoalan tersebut adalah keliru. Cara yang tepat adalah,
membuktikan sesuatu dengan dengan hubungannya pada sesuatu yang lain atau
dengan proposisi rangkap (haliyah
murakkabah), misal: bagaimana bunga itu, bukan membuktikan sesuatu itu
sendiri (halitah basithah), misal:
adakah bungan itu? *
Pasal Ketujuh Tentang Hukum Negatif Wujud
Sesungguhnya wujud adalah dasar bagi realitas. Tidak ada
apapun selain wujud yang menjadi hakikat realitas.
*
Hakikat realitas
adalah tunggal yakni wujud. Hakikat realitas tidak rangkap. Segala keberagaman
sejatinya adalah satu realitas tunggal.
*
Wujud bukan substansi
dan bukan aksiden. Substansi adalah sesuatu yang bila eksis, namun ianya tidak
memiliki lokus. Sementara aksiden adalah karena aksiden mengada hanya melalui
substansi. Wujud bukan substansi dan aksiden dan justru kedua hal tersebut
bersandar kepada wujud.
*
Wujud bukan bagian dari apapun karena setiap bagian pasti
bersyarat pada bagian yang lain, hingga seterusnya. Sementara wujud tegak
dengan dirinya sendiri.
*
Pernyataan bahwa
wujud mumkin merupakan rangkap dari dua entitas yakni wujud dan kuiditas yang
mengesankan seolah wujud adalah bagian dari sesuatu, sebenarnya hanya merupakan
konstruksi pikiran. Padahal sebenarnya pada realitas eksternal hanya didasari
satu entitas yakni wujud.
*
Unsur-unsur selain
wujud tidak memiliki realitas yang nyata. Seperti konsep: genus dan
differansia; bagian eksternal: materi dan bentuk, serta kuantitatif: seperti
panjang, lebar, luas dan volume. Wujud tidak menjadi bagian dari segala entitas
tersebut karena semua entitas tersebut sebenarnya tidak memiliki eksistensi.
*
Segala perangkat yang
telah disebutkan tidak memiliki aktualitas karena bukan bagian dari wujud.
Genus bukan bagian dari wujud karena bila genus adalah wujud, maka aktualitas
genus melalui spesies yang menjadi differensia tentunya juga adalah wujud.
Sebenarnya differensia tidak mengandung hakikat dari genus. Genus bukan bagian
dari wujud dan wujud bukan apa-apa selain dirinya.
*
Pada sumber realitas
eksternal, seperti bentuk dan materi, seperti genus dan differensia, keduanya
bukanlah predikasi satu dari yang lain. Kenyataan bahwa wujud bukan bagian dari
genus dan differensia juga adalah berlaku pula pada ketidak hadiran wujud pada
materi dan bentuk.
*
Demikian pula pada
sumber kuantitatif, yang mengisi materi dan bentuk, bukanlah bagian dari wujud.
Sehingga wujud bukan bagian dari jasad karena jasad adalah susunan materi dan
bentuk.
*
Sebagaimana telah
diuraikan, maka terbuktilah bahwa wujud itu tidak memiliki spesies. Spesies
hanya mengada dari munculnya individualisasi, sementara wujud aktual pada
dirinya sendiri.
*
Pasal Kedelapan
tentang Makna Realitas Eksternal
Dari penjelasan
sebelumnya, jelaslah wujud terbukti dengan sendirinya. Wujud adalah aktualitas
realitas. Sementara kuiditas yang merupakan jawaban dari pertanyaan 'apa itu?',
Pada realitas eksternal membutuhkan wujud supaya mengaktual. Sementara pada
ranah mental, konsep kuiditas independen dari konsep wujud. Para ranah mental,
wujud dan kuiditas terbagikan, sementara para realitas eksternal, yang nyata
hanya satu realitas yakni wujud, sementara kuiditas pada realitas eksternal
hanyalah limitasi dari wujud yang tunggal dan menyeluruh. Konsep-konsep yang
tidak mendasar (i'tibariyat) hasil
bentukan pikiran seperti keberadaan, kesatuan, kausalitas, dan semacamnya,
tidak memiliki aktualitas. Konsep-konsep tersebuh hanyalah bentukan pikiran
dari hasil pengamatannya pada realitas eksternal. Konsep-konsep ini dapat
diterapkan pada realitas eksternal sekalipun bukan bagian dari realitas
eskternal. Misalnya menerappkan konsep sebab kepada api dan menerapkan konsep
akibat kepada asap. Konsep-konsep inilah yang diistilahkan dengan nafs al-amar. Akurasi penerapan
konsep-konsep ini pada realitas ekstenal perlu diperhatikan (al-tsubut dzihni wa al-khariji).
Beberapa filosof
mengatakan bahwa realitas eksternal adalah aktualisasi konsep-kosep tersebut di
atas. Hal ini tidak dapat diterima karena konsep-konsep tersebut tidak dapat
ditemukan akurasi pada ranahnya sendiri kecuali dikaitkan dengan realitas
eksternal.
Pasal Kesembilan tentang Kesesuatuan dan Wujud
Kesesuatuan itu sama
dengan ketiadaan yang tidak memiliki kenyataan. Adapun subsisten (thubut) adalah wujud yang memiliki
keberadaan.
*
Kaum Mu'tazilah
meyakini subsisten sebagai sesuatu yang lebih umum daripada wujud. Mereka
meyakini bahwa ketiadaan yang mungkin (al-ma'dum
al-mumkin) adalah bagian dari subsisten. Sehingga, menurut mereka,
ketiadaan yang mungkin lebih khusus daripada ketiadaan mutlak karena yang
terakhir ini saja yang benar-benar tidak subsisten.
*
Sebagian kaum
Mu'tazilah menyatakan, diantara wujud dan ketiadaan terdapat sesuatu yang
disebut al-hall yang menjadi atribut
mental seperti 'ayah' atau 'kekuatan'. Pernyataan ini dengan sendirinya
tertolak ketika mengakui bahwa ranah mental sebenarnya tidak memiliki realitas
nyata.
Pasal Kesepuluh tentang Ketiadaan Perbedaan dan Kausalitas
pada Ketiadaan
Dalam realitas yang nyata, perbedaan hanya terjadi pada hal
yang mengandung wujud. Karena ketiadaan adalah kontadiksi dari wujud, maka
dalam ketiadaan tidak ada perbedaan. Ketiadaan mutlak dengan ketiadaan itu
berbeda dalam ranah konseptual. Namun ketiadaan mutlak itu tidak ada
pembagiannya.
*
Tidak ada pula
kausalitas dalam ketiadaan. Misalnya, tidak ada apai maka tidak ada asap. Api
dan asap adalah sama-sama ketiadaan sehingga kedua kata tersebut tidak
sama-sama memiliki realitas sehingga kausalitasnyapun tidak ada. Hal ini mirip
dengan proposisi afirmatif untuk yang negatif.
Pasal Kesebelas tentang Ketiadaan Tidak Memiliki Predikasi
Ketiadaan itu hanyalah
kekosongan yang tidak memiliki entitas karena suatu entitas hanya dapat mengada
ketika ia bersandan pada suatu keberadaan.
*
Predikasi haruslah
bagian daripada yang dipredikatkan, baik ia predikasi intensional (al-haml al-awwali al-dzati) yang perbedaannya
hanya datang dari cara kerja pikiran menyusun proposisi dari konsep(i'tibar), Misal, 'manusia adalah
manusia'; sementara predikasi ekstensional (al-haml
al-sha'i al-sina'i) adalah dualitas yang diambil dari realitas eksternal
yang tunggal dan dilasifikasi oleh pikiran (mafhum),
misal, 'manusia adalah hewan yang tertawa. Sementara ketiadaan mutlak dalam
predikasi intensional benar-benar tidak memiliki predikasi. Sememtara predikasi
eksistensional tidak dapat disebut
ketiadaan mutlak, ia hanya konsep ketiadaan yang tidak dapat diberikan
predikat. Sehingga, tidak ada perbedaan antar dua jenis ketiadaan tersebut. *
Dari penjelasan
tersebut, maka terhapuslah ambiguitas dari proposisi-proposisi yang paradoks.
Misal, 'partikular dapat membuktikan universal', atau, 'sekutu Tuhan itu ada',
atau 'Konstruksi mental pasti nyata dalam realitas eksternal'. Sebab yang
terjadi adalah justru universallah yang diterapkan kepada partikular,
konstruksi mental belum tentu nyata dalam realitas dan sekutu Tuhan adalah hal
yang mustahil.
Pasal Keduabelas tentang Kepastian Ketiadaan bagi Ketiadaan
Para filosof meyakini bahwa keniscayaan ketiadaan pada
non-eksistensi. Keyakinan ini diikuti teolog. Namun sebagian besar kaum teolog
meyakini pernyataan ini relatif.
*
Ibn Sina menyatakan bahwa apa yang telah menjadi ketiadaan
tidak akan kembali adalah suatu yang niscaya. Dalam pikiran, suatu kekosongan
tidak akan dapat kembali.
*
Terdapat beberapa
arrgumen dari mereka yang menolak keniscayaan ketiadaan yang tidak akan kembali.
*
Pertama, mereka
menyatakan bahwa bila sesuatu telah mengada lalu menjadi tiada pada suatu
waktu, maka ia akan dapat mengada kembali dengan sendirinya pada waktu yang
lain. Pernyataan ini keliru karena ketiadaan itu mustahil dapat mengada dengan
sendirinya. Bila demikian maka akan ada dua masa yang yang dipisahkan oleh
ketiadaan
*
Pernyataan kedua,
apabila sesuatu yang telah tiada dapat kembali menjadi ada, maka haruslah
kesesuatuan itu memiliki sesuatu yang lain bersamanya dalam keadaan dan ketiadaan,
dan ini mustahil. Penjelasannya, harusnya segala sesuatu yang identik bagi
masing-masingnya dalam segi kemungkinan dan ketidak mungkinan. Takkan ada
perbedaan dalah hal yang rangkap dalam satu masa dengan masa yang lain karena
mereka identik sejak awalnya. Karena itu, kebersamaan keberadaan haruslah tidak
memiliki perbedaan. Keidentikan mutlah tidak dapat disebut sebagai hal yang
rangkap.
*
Pernyataan lainnya
adalah, kembalinya sesuatu dari ketiadaan menuju keberadaan pastinya
meniscayakan kembalinya rangkapan dari sesuatu yang kembali tersebut. Dan ini
mustahil karena menyalahi prinsip identitas dan nonkontradiksi. Bila demikian,
maka prinsip kesesuatuan akan berubah karena perpindahannya dari status
keberadaan menuju ketiadaan, atau seterusnya akan meniscayakan perubahan
seluruh prangkat identitaasnya termasuk waktu, sehingga hal ini menjadi
mustahil.
*
Pernyataan lainnya,
apabila sesuatu yang ada menjadi tiada lalu mengada kembali, maka takkan ada
batas dari kondisi ini, sehingga sama saja ia dengan status awalnya. Karena
itu, sesuatu yang dianggap berangkai itu sebenarnya adalah kehadiran wujud yang
menyeluruh.
*
Mereka yang meyakini
keberadaan muncul dari ketiadaan, berarti kemustahilan tersebut juga diyakini
berlaku pada kuiditas dan segala perangkatnya. Maka segala sesuatu yang tidak
ada pada awalnya tidak akan dapat menjadi ada pada masa yang lain. Ketiadaan
mustahil mengandung keberadaan, sehingga, mustahil ia dapat menimbuklan
keberadaan. Ini melanggar hukum akal sehat.
*
Landasan utama mereka
yang meyakini sesuatu bisa mengada kembali setelah ketiadaannya berpegangan
kepada keyakinan teologis tentang mengadanya kembali manusia di akhirat setelah
kematiannya.
*
Dalam pandangan
hikmah, kematian bukanlah berhenti dari keberadaan, melainkan adalah
meningkatnya kehidupan dalam proses penyempurnaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar